Denda Telat Bayar BPJS Kurang Transparan

Posted by

As salamu 'alaikum, sohib Van D Teach.
Masih berkaitan dengan postingan sebelumnya di Pengalaman Telat Bayar BPJS. Kali ini akan saya perinci bagaimana saya menghadapi masalah ini.

Kilas balik, saya pernah telat bayar BPJS walau satu hari. Sedangkan, istri saya membayar pada hari berikutnya. Nah, saat saya membuka BRIVA, kok tagihan denda tidak termasuk dalam akun Virtual BPJS?

Beberapa minggu setelahnya (Selasa, 27 Januari 2015) saya pergi ke dokter keluarga BPJS Faskes tingkat 1 yang berada di Rajapolah Tasikmalaya, dr. Ani Nuraini, barangkai beliau mengetahui permasalahan ini. Ternyata, beliau pun kurang mengetahui akan perihal ini. Kemudian, beliau merekomendasikan saya untuk bertanya ke kantor cabang BPJS di Kota Tasikmalaya.

Pada hari itu juga, saya pergi ke kantor BPJS cabang Tasikmalaya. Tidak butuh waktu lama untuk mengantri pada Customer Service BPJS pada pukul 08.00, saya mendapat antrian ke dua. Alhamdulillah ya, sob. Masuk ke ruangan, kita diberi bulletin BPJS edisi stok lama (mungkin) tahun 2014. Lumayan lah, infonya bermanfaat.


Tiba giliran saya menuju CS BPJS, ketika ditanya demikian, mbak CS itu malah menganjurkan saya bertemu dengan back office BPJS. Okelah kalo begitu... Berhadapan langsung dengan bagian keuangan di BPJS cabang Tasikmalaya. Saya diperlihatkan sistem online yang menunjukkan riwayat pembayaran saya. Ternyata, pembayaran saya pada tanggal 11 dan 12 belum masuk ke sistem. Alhasil, pending sampai bulan berikutnya (Februari 2015).

Menurut informasi dari bagian keuangan BPJS cabang Tasikmalaya, denda tetap berlaku, hanya saya dendanya dilimpahkan ke bulan berikutnya. Okelah... saya tunggu di bulan berikutnya...

Eh, ternyata setelah saya membayar BPJS pada bulan berikutnya (Senin, 2 Februari 2015) tidak ada tagihan denda yang diterima. Tetap bayar Rp 59.500,-. Seharusnya, denda telat sebesar 2% dari tagihan sudah masuk. Haduuuh... Jadi makin bingung... Siapa yang harus saya percaya untuk informasi BPJS???

Semoga ke depannya tidak demikian. Amiiin...


Blog, Updated at: 08:43

0 comments:

Post a Comment

1. Komentar ini dapat menggunakan akun Wordpress, anonim, dan OpenID.

2. Mohon kritik dan saran demi meningkatkan kualitas artikel blog ini.

3. Diperbolehkan berkomentar menggunakan link aktif yang bermanfaat (bukan jual beli).