Diskon Kacamata Pakai BPJS? Bisa!-1

Posted by

Mendengar diskon, pikiran langsung tertuju pada potongan harga. Hmmm... Sesuatu yang memikat bukan?
       Ngomong-ngomong soal diskon (discount), hal ini juga berlaku bagi para pemegang alias pemilik kartu BPJS JKN. Masa sih??? Ya, benar. Potongan harga dapat berlaku untuk benda yang bersangkutan dengan kesehatan. Jadi, tidak hanya obat yang bisa pakai BPJS.
       Salah satu contoh barangnya yakni kacamata, tongkat pemandu, bahkan kursi roda! Tapi kita akan bahas salah satunya yang cukup 'mudah', kacamata.

Langkah-langkah yang harus kita lakukan adalah...

1. Pergi ke dokter keluarga BPJS
       Ini hal yang wajib dilakukan. Bilang ke dokter bahwa kita mau periksa ke dokter mata. Dokternya pasti ngerti (tanpa bilang buat kacamata) dan akan memberikan kita surat rujukan.

2. Antri di Kantor Unit BPJS di Rumah Sakit Pemerintah (Pendaftar Baru)
       Hal yang paling membosankan, kecuali ada hal lain yang harus dikerjakan. Jangan lupa ambil nomor antrian dari mesinnya dan nikmati suasana menunggu sekitar 1,5 jam di Rumah Sakit (jika banyak antrian).


Gambar 2.1. Kalau melihat sisa antriannya, bikin males nunggu. Padahal kantornya baru buka.

       Nanti nomor sohib akan dipanggil. Hati-hati, jangan terlalu lengah. Jika nomor antrian sudah sekitar 20 nomor sebelum kita, maka bersiaplah menunggu di depan pintu kantor BPJS RSUD. Terkadang, sohib akan menemukan situasi di mana suara dari alat pemanggil nomor antrian tidak berfungsi. Hiiii... Serem kan?

3. Menuju ke DPO RSUD
       Saya udah nanya ke temen yang lagi praktik buat kuliah profesi keperawatan, "Apa kepanjangan DPO?" Mengerikan, tidak ada jawaban dari teman saya. Ngeri kan?
Intinya, nanti petugas BPJS akan mengarahkan sohib untuk menuju ke DPO RSUD, kasih langsung dokumennya daaan... tunggu sampai nama anda dipanggil / disebut!

(Silahkan klik gambar panah 'BERIKUTNYA' untuk menuju ke halaman selanjutnya)
(Silahkan klik gambar panah 'KEMBALI' untuk menuju ke halaman sebelumnya)


KEMBALI

BERIKUTNYA







Blog, Updated at: 21:10

0 comments:

Post a Comment

1. Komentar ini dapat menggunakan akun Wordpress, anonim, dan OpenID.

2. Mohon kritik dan saran demi meningkatkan kualitas artikel blog ini.

3. Diperbolehkan berkomentar menggunakan link aktif yang bermanfaat (bukan jual beli).