Masih pengalaman BPJS yang menarik. Kali ini saya bertanya pada customer service BPJS Kesehatan Cabang Serang (untuk wilayah kota dan kabupaten Serang, kota Cilegon, Kab. Pandeglang dan Lebak). Saya bertanya pada CS via telepon.
Berhubung ada dua nomor yang tercantum, saya coba hubungi satu-satu. Ada nomor telepon kantor, ada yang hotline. Untuk nomor kantor, (0254) 229114, ternyata sulit dihubungi. Apa boleh buat, saya coba nomor yang satunya lagi, 08111221070 hotline. Akhirnya, diangkat!
Saya mencoba bertanya mengenai persyaratan pindah daerah, barangkali BPJS saya yang dari Tasikmalaya-Jawa Barat dapat dipindahkan ke Cilegon-Banten. Ternyata, prosedur (langkah-langkah) yang kita lakukan cukup mudah. CS tersebut berkata bahwa kita dapat memakai surat keterangan domisili yang didapat dari kelurahan setempat.
Dari keterangan yang saya dapatkan di atas, saya bertanya lagi. Pikir saya, jika BPJS Kesehatan saya pindahkan, maka saya (sebagai Pemimpin keluarga) juga harus mengajak istri saya untuk pindah region BPJS. Lalu, CS tersebut menjawab, "Tidak perlu, boleh berbeda daerah dalam satu KK (Kartu Keluarga)."
Lha? Baru tahu lho saya. Saya pikir satu KK wajib satu region (berdasarkan pengalaman saya bertanya kepada satpam di BPJS Cabang Tasikmalaya). Mungkin beda regulasi (peraturan) kah? Saya belum tahu. Ada yang sudah tahu?
0 comments:
Post a Comment
1. Komentar ini dapat menggunakan akun Wordpress, anonim, dan OpenID.
2. Mohon kritik dan saran demi meningkatkan kualitas artikel blog ini.
3. Diperbolehkan berkomentar menggunakan link aktif yang bermanfaat (bukan jual beli).